Apa Saja Unsur-Unsur dan Fungsi Negara?

Geograpik - Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu. 

Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga laut. 

Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara. 

Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara. 

Baca Juga: Ringkasan Materi PPKN Lengkap


Fungsi Negara 

  1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan Negara wajib melindungi unsur negara (rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara. 
  2. Fungsi Keadilan Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan. 
  3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara. 
  4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

iklan tengah