Sebutkan 12 Tugas-Tugas Presiden!

Tugas dan Kekuasaan Presiden menurut UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :

  1. Membuat undang-undang bersama DPR (pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
  2. Menetapkan peraturan pemeriontah (pasal 5 ayat (2))
  3. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (pasal 10)
  4. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11)
  5. Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
  6. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13)
  7. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1))
  8. Memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2))
  9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)
  10. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden (pasal 16)
  11. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
  12. Mengajukan RUU APBN (pasal 23) 

iklan tengah