Sebutkan 12 Tugas-Tugas Presiden!
Tugas dan Kekuasaan Presiden menurut UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
- Membuat undang-undang bersama DPR (pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
- Menetapkan peraturan pemeriontah (pasal 5 ayat (2))
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (pasal 10)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11)
- Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
- Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13)
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1))
- Memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2))
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)
- Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden (pasal 16)
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
- Mengajukan RUU APBN (pasal 23)
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap
Posting Komentar