Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) bertugas
1 minute read
5. Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) bertugas...
A. menetapkan GBHN
B. memberikan pertimbangan kepada Presiden
C. memeriksa penggunaan keuangan negara
D. mengawasi kinerja Presiden dalam pemerintahan
E. merancang undang-undang
Jawaban B
Tugas DPAS adalah sebagai penasihat atau memberi pertimbangan kepada Presiden baik diminta maupun tidak
Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen
Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum perubahan, Dewan Pertimbangan Agung diatur dalam bab tersendiri, yaitu BAB IV Dewan Pertimbangan Agung.
Posting Komentar