Cara Mengganti Nama di Akte Kelahiran

Akta kelahiran berisi informasi mengenai kelahiran dari seseorang. Mulai dari nama anak, nama orang tua, tempat lahir, dan sebagainya. Biasanya akta kelahiran ini dibuat sesaat setelah kelahiran dari yang bersangkutan.

Data pada akta kelahiran ini sendiri bisa diubah, terutama pada nama yang bersangkutan. Jika seseorang ingin melakukan perubahan nama pada akta kelahiran, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Syarat-Syarat:

  • Akte Kelahiran asli dan Fotokopinya
  • Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Prosedur:

  1. Setelah mempersiapkan syarat di atas, Anda dapat mengikuti tahapan cara mengganti nama di akta kelahiran, sebagai berikut.
  2. Siapkan berkas-berkas di atas beserta salinan aslinya
  3. Pergi ke dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  4. Petugas loket Dukcapil akan menerima dan memeriksa berkas yang kamu ajukan
  5. Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi.
  6. Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Petugas akan memberikan tenggat waktu proses penggantian nama akta kelahiran
  7. Jika nama yang tercantum sudah diubah, petugas akan menyerahkan akta perubahan nama beserta dokumen aslinya.

iklan tengah