Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana di Pengadilan Negeri Pemalang

Pada postingan kali ini, saya akan berbagi pengalaman tentang bagaimana cara mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di PN Pemalang.

Sebelum Anda datang ke Kantor Pengadilan, sebaiknya persiapkan dahulu syarat-syarat yang diperlukan, sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari kelurahan
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Ijazah terakhir
4. Stofmap warna merah
5. Surat Permohonan + soft copy
6. Surat Pernyataan + soft copy
7. Fotokopi KTP + soft copy
8. Fotokopi SKCK yang dilegalisir + soft copy
9. Pasfoto 4 x 6 sebanyak dua lembar + soft copy
10. Biaya PNBP Rp10.000

Catatan:
Untuk syarat nomor 5 - 9 yang berupa soft copy dimasukkan ke dalam flashdisk atau CD.

Soft copy yang dimaksud di sini adalah berupa file hasil proses scan dari dokumen yang asli. Proses scan bisa Anda lakukan di fotocopy terdekat.

Setelah semua syarat di atas lengkap, langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor Pengadilan Pemalang yang beralamat di Jl. Pemuda No. 59 Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

#Menyerahkan Berkas
Setelah datang ke Gedung Pengadilan, segera masuk melalui pintu utama. Kemudian serahkan berkas-berkas yang Anda bawa ke bagian Kepaniteraan Hukum.

Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda.
Setelah dirasa lengkap, Anda akan diminta untuk menunggu di kursi yang telah disediakan.

30 menit kemudian, kita akan dipanggil oleh petugas panitera, kemudian Anda akan diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp10.000.

Dan, surat Keterangan Belum Pernah Dipidana bisa Anda terima. Periksa terlebih dahulu semua data yang tertera di dalam surat tersebut barangkali ada kesalahan tulis.

#Legalisir
Langkah selanjutnya yaitu segera keluar dari pengadilan dan mencari tempat fotokopi.

Surat tersebut difotokopi sebanyak 5 lembar.

Setelah itu, Anda harus datang lagi ke gedung Pengadian untuk menyerahkan hasil fotokopian ke bagian resepsionis untuk dilegalisir.

Proses legalisir hanya memakan waktu 15 menit.

Dan selesai....

iklan tengah