Cara penyelesaian masalah berupa perundingan yang esensinya sama dengan musyawarah atau konsensus, di mana tidak
50. Cara penyelesaian masalah berupa perundingan yang esensinya sama dengan musyawarah atau konsensus, di mana tidak diperbolehkan adanya paksaan untuk menolak suatu gagasan selama perundingan berlangsung disebut...
a. arbitrase
b. rekonsiliasi
c. mediasi
d. adjudikasi
e. akomodasi
Jawaban C
1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. ... Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara.
Posting Komentar