Pihak ketiga dalam mediasi bersifat netral, yaitu
16. Pihak ketiga dalam mediasi bersifat netral, yaitu...
a. memaksa pihak yang bertikai memnyetujui keputusan yang dibuat
b membawa permasalahan ke pengadilan
c. penasihat dalam usaha perdamaian
d. pembuat keputusan damai
e. meberikan alternatif pilihan damai atau tetap dalam konflik
Jawaban C
1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50
Pihak ketiga dalam mediasi bersifat netral, yaitu penasihat dalam usaha perdamaian. Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak
Kekerasan struktural yaitu kekerasan yang pihak ketiga dalam mediasi bersifat netral, yaitu penasihat dalam usaha perdamaian. Untuk mencapai tujuannya, mediasi harus membuat penerimaan menjadi mungkin bagi para penasihat dalam konflik. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Posting Komentar