Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara Hal tersebut merupakan bunyi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal

1 minute read

11. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal tersebut merupakan bunyi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal....
a. 27 ayat 1
b. 27 ayat 3
c. 27 ayat 2
d. 28E ayat 3
e. 30 ayat 1

Jawaban B

123456789101112131415161718192021222324252627282930

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Hal itu menunjukkan bahwa sebagai warga negara kita memiliki hak membela negara. Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. ... Jadi, subjek dari konsep bela negara adalah menjadi tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, di antaranya: Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara. ... Merupakan kewajiban setiap warga negara

iklan tengah