Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
1 minute read
18. Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal...
a. 26
b. 27
c. 28
d. 29
e. 30
Jawaban E
1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30
Pasal 30 Ayat 1-5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara Indoensia. Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
- UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
- UUD 1945 pasal 30 ayat (1) yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Posting Komentar