Pada masa Orde Baru, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh

15. Pada masa Orde Baru, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh...
a. rakyat secara langsung
b. rakyat melalui MPR
c. pimpinan MPR
d. kesepakatan ketua partai politik
e. kesepakatan ketua lembaga negara

Jawaban C

12345678910111213141516171819202122232425

Pada masa Orde Baru, pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Selanjutnya para pimpinan MPR memilih Presiden RI, sedangkan untuk Wakil Presiden juga dipilih oleh pimpina MPR setelah dikonsultasikan dengan Presiden terpilih.  

Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini sering kali disebut dengan "Pemilu Orde Baru".. Keadaan ini telah memungkinkan Soeharto menjadi Presiden Republik Indonesia selama enam periode, karena pada masa Orde Baru presiden dipilih oleh anggota MPR. Selain itu setiap pertanggungjawaban, rancangan Undang-undang, dan usulan lainnya dari pemerintah selalu mendapat persetujuan MPR dan DPR tanpa catatan.

iklan tengah